Sebelumnya, AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, secara resmi diberhentikan secara tidak hormat dari Polri hasil dari Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus narkoba. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa pemberhentian ini terkait dengan penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran lain yang dilakukan oleh Didik. Dalam sidang KKEP, Didik terbukti meminta dan menerima uang dari pelaku bandar narkotika melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Putusan sidang KKEP menyatakan perilaku Didik sebagai perbuatan tercela dan melanggar beberapa pasal Peraturan Pemerintah dan Perpol tentang Kode Etik Profesi Polri. Tindakan Didik ini mencakup penyalahgunaan kewenangan, kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual, serta pemufakatan pelanggaran peraturan kepolisian. Akibat pelanggaran tersebut, Didik diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri.
Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Ditahan Setelah Dipecat
Read Also
Recommendation for You

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana untuk melaksanakan Salat Idulfitri di Masjid Istiqlal dan juga…

Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan bahwa perang di Timur Tengah…

Dari hasil konstruksi perkara, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa…

Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa beberapa negara telah mengambil langkah-langkah penghematan untuk menghadapi eskalasi konflik…

Polsek Pancoran Mas berhasil menangkap tersangka dukun palsu dengan inisial LE di wilayah Mampang, Depok….







