Dalam perkembangan Undang-Undang KUHP terbaru, Natalius Pigai menyoroti tentang potensi penghapusan hukuman mati dengan adanya klausul baru. Pengaturan tersebut memberlakukan masa percobaan selama 10 tahun bagi terdakwa yang dijatuhi hukuman mati. Pigai menjelaskan bahwa dengan perilaku yang baik, terdakwa masih berpeluang untuk tidak dihukum mati, mengacu pada negara lain seperti Malaysia yang mulai mempertimbangkan penghapusan hukuman mati.
Lebih lanjut, Pigai menambahkan bahwa lebih dari 70% negara di dunia saat ini telah beralih ke penggunaan restorative justice daripada retributive justice. Hal ini menunjukkan bahwa hukum digunakan untuk memanusiakan manusia serta mewujudkan perdamaian dan keadilan. Meskipun payung hukum di Indonesia masih memuat hukuman mati, KUHP telah mengatur untuk mengurangi bahkan menghapus hukuman mati dalam pelaksanaannya.
Dengan adanya undang-undang yang dijalankan dalam sistem peradilan, Pigai menjelaskan bahwa pelaksanaan hukuman mati akan melalui proses penilaian yang melibatkan masa percobaan. Dengan menggunakan hukum acara pidana, maka setelah 10 tahun terdakwa belum tentu akan dihukum mati, karena akan ada penilaian lanjutan. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia sedang bergerak menuju keadilan yang lebih manusiawi.












