Pemerintah Kota Jakarta Utara telah melakukan penyegelan terhadap dua lapangan padel yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penyegelan dilakukan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan pada lokasi di Jalan Ancol Barat III dan Jalan Pluit Raya. Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara menyatakan bahwa kegiatan operasional kedua lapangan padel tersebut dapat dilanjutkan setelah pemilik usaha memenuhi persyaratan perizinan dan mendapatkan PBG. Proses perizinan ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang aman dan mematuhi regulasi yang berlaku. Para calon pelaku usaha, terutama di bidang olahraga dan rekreasi, diminta untuk memastikan kelengkapan persyaratan administrasi sebelum memulai pembangunan atau operasional usaha. Perizinan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan komitmen bersama dalam menciptakan tata ruang kota yang tertib dan berkelanjutan.
Pemkot Jakut: Segel Dua Lapangan Padel Tanpa Izin Bangunan
Read Also
Recommendation for You

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana untuk melaksanakan Salat Idulfitri di Masjid Istiqlal dan juga…

Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan bahwa perang di Timur Tengah…

Dari hasil konstruksi perkara, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa…

Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa beberapa negara telah mengambil langkah-langkah penghematan untuk menghadapi eskalasi konflik…

Polsek Pancoran Mas berhasil menangkap tersangka dukun palsu dengan inisial LE di wilayah Mampang, Depok….







