Berita  

Pemkot Jakut: Segel Dua Lapangan Padel Tanpa Izin Bangunan

Pemerintah Kota Jakarta Utara telah melakukan penyegelan terhadap dua lapangan padel yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penyegelan dilakukan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan pada lokasi di Jalan Ancol Barat III dan Jalan Pluit Raya. Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara menyatakan bahwa kegiatan operasional kedua lapangan padel tersebut dapat dilanjutkan setelah pemilik usaha memenuhi persyaratan perizinan dan mendapatkan PBG. Proses perizinan ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang aman dan mematuhi regulasi yang berlaku. Para calon pelaku usaha, terutama di bidang olahraga dan rekreasi, diminta untuk memastikan kelengkapan persyaratan administrasi sebelum memulai pembangunan atau operasional usaha. Perizinan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan komitmen bersama dalam menciptakan tata ruang kota yang tertib dan berkelanjutan.

Source link