Sosialisasi UU Perlindungan Konsumen di Pangandaran, Ida Nurlaela Tekankan Hak Pembeli di Era Digital
Di tengah makin cepatnya transaksi belanja berpindah ke layar ponsel, Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, turun langsung mengingatkan pentingnya perlindungan konsumen. Sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang digelar di Pangandaran itu menyasar pelaku UMKM, tokoh masyarakat, ibu rumah tangga, hingga generasi muda, dengan satu tujuan utama: membuat masyarakat lebih paham hak dan kewajibannya dalam perdagangan yang kian kompleks.
Perlindungan Konsumen Jadi Fondasi Keadilan Ekonomi
Dalam kegiatan tersebut, Ida menegaskan bahwa perlindungan konsumen bukan sekadar urusan administrasi atau aturan di atas kertas. Menurutnya, aturan itu adalah dasar keadilan ekonomi yang harus hadir untuk melindungi semua lapisan masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil, dari potensi kerugian dalam transaksi konvensional maupun digital. Ia menekankan bahwa negara wajib memastikan hubungan antara penjual dan pembeli berjalan seimbang, transparan, dan tidak merugikan salah satu pihak.
Ida juga mengingatkan bahwa konsumen memiliki hak dasar yang harus dihormati, mulai dari kenyamanan, keamanan, dan keselamatan saat menggunakan barang atau jasa, hingga hak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur. Selain itu, konsumen juga berhak menyampaikan keluhan bila menemukan masalah dalam produk atau layanan yang diterima.
Pelaku Usaha Diminta Jaga Kualitas dan Transparansi
Tak hanya menyoroti posisi konsumen, Ida turut memberi pesan kepada pelaku usaha agar menjaga mutu produk dan tidak menutup-nutupi informasi penting. Ia menilai, kepercayaan pasar hanya bisa tumbuh jika pelaku usaha bertanggung jawab atas barang atau jasa yang mereka tawarkan, termasuk jika muncul kerugian yang dirasakan pembeli.
Dalam sesi dialog interaktif, sejumlah peserta menyampaikan persoalan yang kerap ditemui di lapangan, seperti produk tanpa label yang jelas, praktik e-commerce yang merugikan, hingga lemahnya posisi tawar konsumen kecil saat berhadapan dengan penjual. Masukan itu memperlihatkan bahwa perlindungan konsumen masih menjadi kebutuhan nyata, bukan sekadar wacana.
Pengawasan dan Edukasi Dinilai Semakin Mendesak
Ida menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan pengawasan dan edukasi di daerah pemilihannya. Ia percaya, konsumen yang cerdas akan mendorong pasar yang lebih sehat dan pada akhirnya ikut menguatkan ekonomi rakyat. Karena itu, sosialisasi semacam ini disebutnya penting untuk membangun kesadaran hukum sekaligus membentuk ekosistem perdagangan yang adil, transparan, dan pro-rakyat.
Di era perdagangan digital yang terus berkembang, kepatuhan terhadap aturan perlindungan konsumen menjadi semakin penting. Pangandaran menjadi salah satu ruang pertemuan antara aspirasi warga dan upaya memperkuat pemahaman publik agar relasi antara pelaku usaha dan pembeli tidak berjalan timpang. Source link










