Sosialisasi UU Perlindungan Konsumen di Pangandaran oleh Anggota DPR RI

Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, aktif melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam acara yang dihadiri oleh pelaku UMKM, tokoh masyarakat, ibu rumah tangga, dan generasi muda, tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait perlindungan hak konsumen dalam perdagangan digital yang sedang berkembang pesat. Hj. Ida menegaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan dasar keadilan ekonomi yang harus ditegakkan negara untuk melindungi semua lapisan masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil, dari kerugian dalam transaksi baik konvensional maupun digital.

Hak dasar konsumen yang dibahas meliputi kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam menggunakan barang/jasa, informasi yang akurat, serta hak untuk menyampaikan keluhan. Hj. Ida juga mengingatkan pelaku usaha untuk mempertahankan kualitas produk, transparansi informasi, dan bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul. Dalam sesi dialog interaktif, peserta menyuarakan masalah seputar produk tanpa label jelas, praktik e-commerce yang merugikan, dan ketidakseimbangan posisi tawar konsumen kecil. Hj. Ida menekankan komitmennya dalam memperjuangkan pengawasan dan edukasi di wilayah pemilihannya, yakin bahwa konsumen yang cerdas dapat menciptakan pasar yang sehat yang mendukung ekonomi rakyat.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk membangun kesadaran hukum dan ekosistem perdagangan yang adil, transparan, dan pro-rakyat. Perlindungan konsumen menjadi semakin penting di era perdagangan digital yang terus berkembang. Semua pihak diingatkan akan pentingnya mematuhi peraturan perlindungan konsumen untuk menciptakan lingkungan bisnis yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Source link