Kasus dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi MBA terus menjadi perhatian publik. Di tengah sorotan tersebut, Kelompok Rakyat Pangandaran Bergerak dipimpin oleh Tian Kadarisman telah melaporkan oknum anggota DPRD yang diduga terlibat ke Badan Kehormatan DPRD. Keterlibatan oknum dewan tersebut dianggap sebagai pengkhianatan terhadap mandat sebagai wakil rakyat, dengan adanya indikasi bahwa oknum DPRD tersebut memainkan tiga peran tidak etis.
Tian menguraikan peran-peran tersebut, termasuk sebagai promotor (affiliator) yang aktif mempromosikan investasi bodong MBA secara publik, penjamin legitimasi yang menyalahgunakan status dewan untuk memberikan kesan bahwa investasi tersebut aman, dan pembiar yang mengetahui ketidakbenaran namun memilih untuk diam. Tian menyerukan agar oknum-oknum tersebut menyadari kesalahan mereka dan secara sukarela mundur sebagai tanggung jawab moral.
Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin, telah menyatakan bahwa BK akan segera melakukan investigasi terkait laporan ini. Proses akan dilakukan dengan memperhatikan aturan, tata cara, dan kode etik untuk mengetahui apakah oknum-oknum tersebut hanya sebagai fasilitator atau juga terlibat dalam mengajak orang lain untuk berinvestasi. Asep juga mendukung langkah pihak kepolisian untuk menentukan apakah kasus ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana atau perdata.










