Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan melakukan tindakan penegakan hukum terhadap penjual minuman keras (miras) dari berbagai merek di Kecamatan Tebet dan Kebayoran Baru. Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang melanggar regulasi dan untuk menjaga ketertiban selama bulan Ramadhan.
Dalam operasi di Kecamatan Tebet, sebanyak 231 botol minuman keras diamankan dari berbagai lokasi, termasuk Anggur Buah, Panther Stout, Singaraja Bali Pale Ale, Rajawali Pros, Tropical Naipa, Somaek Soju Bombir, Angker, dan Rajawali. Sementara itu, di Kecamatan Kebayoran Baru, petugas berhasil menyita 93 botol miras yang dijual secara ilegal dari toko jamu di sekitar wilayah tersebut.
Setelah menyita barang bukti, petugas membuat berita acara penyitaan dan meminta para pelaku usaha untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut. Seluruh botol miras kemudian diamankan ke gudang Satpol PP Jakarta Selatan. Selain itu, Satpol PP Jakarta Selatan juga akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan para pelaku usaha patuh terhadap aturan yang berlaku.
Tindakan ini sebagai bagian dari upaya Satpol PP Jakarta Selatan dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal tanpa izin di wilayah tersebut. Ini juga sebagai wujud kepedulian terhadap ketertiban masyarakat, terutama selama bulan suci Ramadhan. Semua tindakan ini dilakukan agar keberadaan miras ilegal dapat diminimalisir dan aturan yang berlaku dapat dijalankan dengan baik.












