Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terhadap pernyataan Mahfud Md mengenai perkara kuota haji yang disebutnya tidak dapat dianggap sebagai kerugian negara. Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, mengungkapkan bahwa Mahfud Md mungkin memiliki penafsiran yang berbeda dalam kasus tersebut, namun tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi. Kasus kuota haji harus diteliti secara komprehensif, mengingat sejarah panjang antrian calon jemaah haji. Pemerintah Indonesia berdiskusi dengan Arab Saudi yang kemudian memberikan tambahan kuota 20 ribu, seharusnya untuk jemaah haji reguler. Namun, pada kenyataannya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan diskresi 50-50 dalam pembagian kuota, tidak mengikuti ketentuan Undang-Undang. Menelusuri asal usul pemberian kuota haji, seharusnya semuanya dialokasikan untuk jemaah haji reguler guna memangkas antrian. Meskipun demikian, Budi menjelaskan bahwa Mahfud Md terus mendukung upaya pemberantasan korupsi, termasuk dalam penanganan kasus kuota haji.
Tanggapan Mahfud Md Terkait Kuota Haji: KPK Beri Penjelasan
Read Also
Recommendation for You

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) telah menetapkan Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup…

Setiap tanggal 21 April, Hari Kartini diperingati untuk menghormati kelahiran Kartini yang terkenal karena perjuangannya…

Polres Badung, Bali telah mengungkap kasus dugaan penggelapan MacBook dengan modus pembayaran dalam bentuk cash…

Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan berbagai jenis makanan dalam menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang…








