Upaya penguatan ekonomi pedesaan oleh pemerintah kembali menjadi sorotan melalui inisiatif pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP), sebuah gerakan besar yang diresmikan dalam rangka Hari Koperasi 2025. Pemerintah menilai koperasi desa sebagai sarana penting untuk menaikkan kualitas hidup masyarakat desa, sekaligus memperluas basis ekonomi kerakyatan.
KMP direncanakan menjangkau seluruh desa di Indonesia, dengan target pendirian hingga 80.081 unit koperasi, mendekati jumlah total desa yang menurut BPS tahun 2025 sebanyak 84.139 desa. Dari angka itu, lebih dari 12 ribu desa berada di wilayah pesisir, sedangkan sisanya tersebar di berbagai lokasi non-pesisir. Dekade demi dekade, pemerintah pusat mencoba mencari formula agar koperasi benar-benar berperan sebagai motor penggerak ekonomi lokal.
Walaupun legalitas koperasi telah diperkuat dengan UU Nomor 14 Tahun 1965, sejarah mencatat perjalanan koperasi telah dimulai jauh lebih awal—tepatnya 1886, saat Raden Aria Wiraatmaja merintis koperasi simpan pinjam untuk membebaskan masyarakat dari jerat rentenir. Hingga kini, koperasi simpan pinjam menjadi salah satu bentuk koperasi yang paling dikenal dan tetap eksis.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi tahun 2025, pada tahun 2023 terdapat 18.765 koperasi simpan pinjam, meliputi sekitar 14,42% dari total 130.119 koperasi nasional. Mayoritas berbentuk koperasi konsumen sebanyak 69.883 unit, menunjukkan beragam bentuk koperasi berkembang dengan fungsi masing-masing di tengah masyarakat.
Koperasi didefinisikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 sebagai lembaga ekonomi rakyat dengan keanggotaan perorangan atau badan hukum, berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan. Praktik di tingkat global juga memperlihatkan, inti koperasi adalah peningkatan kesejahteraan anggota, sebagaimana dijelaskan oleh Mayyasari Timur Gondokusumo, akademisi Universitas Pertahanan.
Namun, jika dibandingkan dengan negara-negara seperti Korea Selatan, Amerika Serikat, Swedia, dan India, pertumbuhan koperasi di Indonesia belum sepesat negara-negara tersebut. Hal inilah yang menjadi perhatian dalam penelitian oleh Didi Sukardi, Fatin Hamamah, dan Abdul Karim di 2025, yang mengusulkan perlunya reformasi hukum koperasi, mulai dari penegasan status hukum, penguatan tata kelola organisasi, penyesuaian aturan simpan pinjam serta mekanisme pembiayaan, hingga kejelasan sanksi administratif dan pidana.
Di tengah upaya ekspansi Koperasi Merah Putih, kajian CELIOS tahun 2025 mengemukakan potensi masalah dalam implementasinya, seperti risiko penyelewengan, kemungkinan merugikan negara, dan melemahnya partisipasi ekonomi rakyat desa. Survei kepada 108 pejabat desa memperlihatkan masih ada keraguan dan tantangan nyata yang harus dihadapi oleh pelaksana program.
Meskipun demikian, hasil survei Litbang Kompas yang melibatkan 512 responden memberikan gambaran optimisme publik, di mana lebih dari 60 persen percaya program koperasi desa akan membawa dampak positif pada kesejahteraan mereka. Ini merefleksikan harapan masyarakat akan perubahan besar dari sektor ekonomi rakyat.
Progres pembangunan koperasi, sesuai rapat evaluasi Januari 2026, masih jauh dari target. Pencapaian baru ada pada 26 ribu unit yang masih dalam proses pembangunan, menunjukkan bahwa banyak ruang tersisa untuk percepatan dan perbaikan strategi implementasi.
Salah satu hal menarik dalam percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih adalah pelibatan TNI yang dinilai strategis, terutama untuk menjangkau desa-desa terpencil. Jaringan TNI hingga ke lapisan paling bawah seperti Babinsa dipercaya mampu membantu pembentukan koperasi secara efektif, walaupun di saat yang sama menuai pro dan kontra dari sejumlah kalangan.
Kritik terutama menguat terkait kewenangan militer, sebab dalam UU yang terbaru, belum diatur secara spesifik peran TNI dalam pembangunan koperasi di luar operasi militer utama. Namun, kebijakan penugasan dilakukan di bawah arahan Menteri Pertahanan dan penanggung jawab tertinggi tetap berada di tangan Presiden, yang menekankan kerja sama lintas institusi agar koperasi benar-benar bermanfaat bagi rakyat banyak.
Sekretaris Kabinet bahkan pernah mengingatkan pentingnya sinergi antara Agrinas, pemerintah daerah, dan TNI dalam memastikan pelaksanaan KMP berjalan profesional dan membuka akses baru ekonomi desa.
Pada akhirnya, Koperasi Merah Putih diwujudkan sebagai instrumen memberdayakan desa, mengurangi ketimpangan, dan memperkuat daya saing ekonomi lokal. Pengawasan dari berbagai pihak diperlukan, termasuk kritik dan masukan, untuk melindungi tujuan utama: menciptakan dampak nyata bagi kehidupan masyarakat. Pemerintah, melalui koordinasi lintas sektor dan pelibatan TNI dalam percepatan, berharap program ini benar-benar dapat menjadi perubahan yang dirasakan hingga ke tingkat desa.
Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa












