Polsek Pancoran Mas berhasil menangkap tersangka dukun palsu dengan inisial LE di wilayah Mampang, Depok. Tersangka telah menipu korban dengan klaim bisa menggandakan uang dan emas batangan. Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Hartono menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari tiga korban dengan total kerugian mencapai Rp 87 juta. Tersangka dijerat dengan tuduhan penipuan berdasarkan undang-undang yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Pelaku berusaha meyakinkan korban dengan klaim bisa melipatgandakan uang dengan melakukan ritual tertentu. Korban diminta untuk menyebarkan sejumlah uang tertentu untuk ritual yang dijanjikan akan menghasilkan keuntungan besar dalam jangka waktu tertentu. Tersangka menarik korban dengan janji uang dalam jumlah besar, namun korban akhirnya mengalami kerugian finansial akibat tipuan tersebut.
Kasus penipuan oleh dukun palsu seperti ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam mempercayai klaim yang tidak masuk akal. Polsek Pancoran Mas telah berhasil mengungkap kasus ini dan memberikan peringatan kepada masyarakat untuk waspada terhadap modus operandi para penipu berkedok spiritual. Jangan mudah terpancing dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat, dan selalu teliti sebelum mempercayai seseorang yang mengklaim memiliki kemampuan supranatural. Menjaga kehati-hatian adalah kunci untuk menghindari jatuh ke dalam jeratan penipuan yang merugikan.












