Dua Orang Ditangkap Polisi di Jaksel terkait Penyebaran Obat Keras

Kepolisian berhasil menangkap dua orang terduga pengedar obat keras di Jakarta Selatan guna memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Putu Yuni, menyampaikan bahwa kedua pelaku diamankan di lokasi berbeda pada malam sebelumnya. Putu menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi para pedagang obat keras di Jakarta Selatan dan menyatakan bahwa ratusan obat keras disita dari kios yang disamarkan sebagai tempat penjualan kosmetik. Obat-obat yang disita termasuk extimer sebanyak 180 butir, tramadol sebanyak 380 butir, dan diazepam sebanyak 128 butir. Tramadol adalah obat pereda nyeri yang harus digunakan sesuai resep dokter, sedangkan diazepam termasuk golongan psikotropika yang ditempatkan di bawah pengawasan ketat. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut, sementara Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Noegroho, menegaskan bahwa pelaku pengedar narkoba dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. BNNK Jakarta Selatan juga mencatat bahwa sebanyak 713 pengguna narkoba menjalani rehabilitasi rawat jalan pada tahun 2025 sebagai upaya pelayanan maksimal bagi warga. Operasi penindakan terhadap obat keras terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat di Jakarta Selatan.

Source link