Pembunuhan wanita berinisial DA (36) di kontrakan di Jakarta Timur diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pelaku pembunuhan tersebut adalah WNA asal Irak dengan inisial F. Kronologi kejadian dimulai dari cekcok antara pelaku dan korban yang merupakan suami istri dalam pernikahan siri. Ketegangan antara keduanya terjadi karena tersangka cemburu dengan dugaan hubungan korban dengan pria lain. Pada tanggal 20 Maret 2026, pertengkaran dimulai ketika pelaku melihat korban bersama pria lain di Bazar Ramadhan. Pelaku kemudian kembali ke kos korban dan menemukan korban bersama pria tersebut. Emosi pelaku meledak, memicu pertengkaran yang berujung pada pembunuhan dengan menggunakan pisau. Pelaku berhasil ditangkap setelah melarikan diri dan dijerat dengan Pasal 458 tentang pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, mengonfirmasi penangkapan pelaku yang merupakan mantan suami siri korban. Kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis (19/3) malam namun baru terungkap setelah jasad korban ditemukan pada Sabtu (21/3) pagi. Polres Metro Jakarta Timur terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
Kronologi Pembunuhan Wanita di Jakarta Timur: Polisi Ungkap Fakta-Fakta Penting
Read Also
Recommendation for You

Polda Metro Jaya Tangani Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Polda Metro Jaya tengah menangani…

Pelaku Penganiayaan Lansia di Jakarta Barat Bukan Perampokan Pelaku Penganiayaan Lansia di Jakarta Barat Bukan…

Sidang Praperadilan Andrie Yunus: Jawaban Polda Metro akan Dibahas Sidang praperadilan kasus dugaan penyiraman terhadap…

Polisi Buru Pelaku Pembobolan Apartemen WNA di Kelapa Gading Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading…

Kasus Pencabulan Tukang Rujak terhadap Siswi SD di Jakbar Terungkap Kepolisian mengungkapkan bahwa faktor kedekatan…







