Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkotika di kelab malam White Rabbit, Jakarta Selatan. Alex Kurniawan dan Yaser Leopold Talahatu, pemilik dan manajer operasional White Rabbit, ditangkap dalam pengembangan kasus tersebut. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa keterlibatan manajemen terungkap dari pemeriksaan terhadap karyawan yang sudah diamankan sebelumnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Yaser Leopold Talahatu, sebagai Manajer Operasional, memberikan persetujuan saat tamu memesan narkotika melalui waiter atau server. Alex Kurniawan, selaku Direktur dan pemilik, mengetahui dan menyetujui aktivitas tersebut. Selain itu, praktik peredaran narkotika di White Rabbit dilakukan dengan pengetahuan dan persetujuan dari keduanya, seperti yang diinformasikan dalam briefing di Rumah Makan Palu Sentosa Seafood, Tangerang Selatan.
Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan lanjutan dan pengejaran terhadap kedua tersangka setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan mereka. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, di Jatiasih, Kota Bekasi untuk Yaser Leopold Talahatu dan di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan untuk Alex Kurniawan. Polisi berhasil menangkap keduanya pada hari yang sama, mengamankan Yaser Leopold Talahatu di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid, Kota Bekasi, dan Alex Kurniawan di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan pada Rabu, 18 Maret 2026.












