Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan kebijakan untuk mendorong warga agar mengelola sampah organik secara lebih baik, termasuk sisa makanan, sampah dapur, daun, ranting, dan sampah upakara. Hal ini bertujuan agar sampah organik dapat dikelola dengan metode yang lebih sederhana dan aplikatif. Dalam gambar yang terlihat, seorang pekerja sedang mengumpulkan material plastik di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Suwung, Denpasar, Bali, pada Rabu 2 April 2026. Kebijakan ini merupakan langkah nyata untuk mengurangi dampak negatif sampah terhadap lingkungan hidup.
Perubahan Penting: TPA Suwung Bali Tak Lagi Terima Sampah Organik
Read Also
Recommendation for You

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) telah menetapkan Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup…

Setiap tanggal 21 April, Hari Kartini diperingati untuk menghormati kelahiran Kartini yang terkenal karena perjuangannya…

Polres Badung, Bali telah mengungkap kasus dugaan penggelapan MacBook dengan modus pembayaran dalam bentuk cash…

Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan berbagai jenis makanan dalam menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang…








