Pendalaman Kasus Pelaporan Saiful Mujani: Update Terbaru Polisi

Polda Metro Jaya masih dalam proses pendalaman terkait laporan polisi terhadap Saiful Mujani terkait dugaan ajakan makar yang dibuat olehnya di media sosial. Dua laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut dan akan dilakukan penyelidikan serta penyidikan. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kepolisian tidak boleh menolak laporan dari masyarakat dan mengajak semua pihak untuk tidak membawa isu SARA dan politik dalam kasus ini. Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penghasutan di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan, menjadi dasar dari laporan yang telah diterima. Sebelumnya, laporan atas nama Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur terhadap Saiful Mujani juga telah terdaftar. Semua proses penyelidikan dan penyidikan akan dilakukan secara transparan dan penuh tanggung jawab, dengan harapan dukungan dari masyarakat untuk mengawasi perkembangan kasus ini.

Source link