Polda Metro Jaya masih dalam proses pendalaman terkait laporan polisi terhadap Saiful Mujani terkait dugaan ajakan makar yang dibuat olehnya di media sosial. Dua laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut dan akan dilakukan penyelidikan serta penyidikan. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kepolisian tidak boleh menolak laporan dari masyarakat dan mengajak semua pihak untuk tidak membawa isu SARA dan politik dalam kasus ini. Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penghasutan di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan, menjadi dasar dari laporan yang telah diterima. Sebelumnya, laporan atas nama Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur terhadap Saiful Mujani juga telah terdaftar. Semua proses penyelidikan dan penyidikan akan dilakukan secara transparan dan penuh tanggung jawab, dengan harapan dukungan dari masyarakat untuk mengawasi perkembangan kasus ini.
Pendalaman Kasus Pelaporan Saiful Mujani: Update Terbaru Polisi
Read Also
Recommendation for You

Polda Metro Jaya Tangani Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Polda Metro Jaya tengah menangani…

Pelaku Penganiayaan Lansia di Jakarta Barat Bukan Perampokan Pelaku Penganiayaan Lansia di Jakarta Barat Bukan…

Sidang Praperadilan Andrie Yunus: Jawaban Polda Metro akan Dibahas Sidang praperadilan kasus dugaan penyiraman terhadap…

Polisi Buru Pelaku Pembobolan Apartemen WNA di Kelapa Gading Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading…

Kasus Pencabulan Tukang Rujak terhadap Siswi SD di Jakbar Terungkap Kepolisian mengungkapkan bahwa faktor kedekatan…







