Eksepsi Tiga Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Jakarta: Pembahasan Lengkap

Sidang lanjutan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank berinisial MIP (37) digelar hari ini di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Para terdakwa, yaitu Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3) disangkakan terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan MIP. Sidang dengan agenda eksepsi dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda. Pada sidang hari ini, majelis hakim hanya akan mendengarkan pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum ketiga terdakwa. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan isi eksepsi tersebut sebelum memutuskan apakah dakwaan dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang masuk ke dalam jenis perkara pembunuhan dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026. DISCLAIMED: Pewarta: Siti NurhalizaEditor: Ade irma JunidaCopyright © ANTARA 2026.

Source link