Kejadian pelecehan seksual dalam grup chat 16 mahasiswa FH Universitas Indonesia (UI) mulai terkuak, melibatkan juga dosen sebagai korban. Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, telah mengambil langkah hukum terhadap kasus ini dengan 20 mahasiswi sebagai kliennya. Selain 27 korban yang sudah teridentifikasi, Timotius menduga masih ada korban lain yang belum terungkap. Forum persidangan terbuka telah menuntut pertanggungjawaban bagi 16 mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual. Meski awalnya 14 dari mereka enggan hadir, upaya komunikasi dan negosiasi dengan orang tua mereka berhasil memungkinkan kehadiran mereka dalam sidang terbuka. Hal ini menunjukkan adanya usaha untuk menyelesaikan kasus ini secara terbuka dan bertanggung jawab.
Pelecehan Verbal Terhadap Dosen dan Mahasiswi FH UI di Grup Chat
Read Also
Recommendation for You

Universitas Muhammadiyah Jakarta Berdiri di Barisan Kebijakan Kesehatan Pada Hari Kebangkitan Nasional, Universitas Muhammadiyah Jakarta…

Sidang Kasus Andrie Yunus Ditunda, Ahli Pidana Akan Diundang pada Sidang Berikutnya Pemeriksaan ahli dalam…

Pria Misterius Ditemukan Meninggal Akibat Tertabrak Kereta di Lenteng Agung Pada hari Selasa, 19 Mei…









