Cara Melakukan Pembatalan Izin untuk Masalah yang Muncul
Satpol PP DKI Jakarta kembali mengambil langkah tegas terhadap sebuah usaha di kawasan elit Pantai Indah Kapuk. Kali ini, giliran White Rabbit milik PT Pribadi Utama Mandiri yang ditutup di City Plaza Ruko Golf Island PIK Blok C No. 28–30, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis, 23 April 2026. Penindakan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari penegakan aturan daerah yang disebut dilanggar oleh pengelola usaha.
Penutupan dilakukan setelah ada pelanggaran aturan daerah
Satpol PP DKI Jakarta menutup tempat usaha tersebut dengan mengacu pada sejumlah dasar hukum, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, hingga Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Selain itu, tindakan ini juga merujuk pada surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta tertanggal 20 April 2026 yang berkaitan dengan penutupan usaha itu.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyebut tempat tersebut sebelumnya sudah disegel. Ia juga menegaskan bahwa penutupan berkaitan dengan persoalan narkoba yang tengah diproses kepolisian. “Iya memang sudah ada indikasi dan proses di kepolisian. Sudah terkait dengan jaringan narkoba,” ujar Satriadi.
Petugas datang, jelaskan penindakan, lalu pasang segel penutupan
Saat tiba di lokasi, petugas Satpol PP bertemu dengan pemilik usaha, Eka Arfiyan, untuk menyampaikan maksud kedatangan mereka. Setelah itu, petugas menyusun berita acara penutupan, membacakannya di hadapan pemilik usaha, lalu memasang stiker dan spanduk penutupan di tempat tersebut. Seluruh rangkaian tindakan administratif itu selesai pada pukul 10.30 WIB.
Situasi berjalan tertib tanpa hambatan berarti
Selama proses berlangsung, kondisi di lokasi dilaporkan aman dan tertib. Berkas berita acara penutupan kemudian diserahkan kepada pemilik usaha sebagai tanda bahwa tindakan resmi telah dijalankan. Dengan penutupan ini, pemerintah daerah kembali menunjukkan bahwa pelanggaran yang berkaitan dengan ketertiban umum dan persoalan hukum bisa berujung pada pencabutan aktivitas usaha di lapangan.
Source link












