Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika di Jakarta Utara yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita 1.000 butir ekstasi dan sabu seberat 115,16 gram.
Tersangka dan Barang Bukti
Kepala Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Tiyatno Pamungkas, mengungkapkan bahwa dua tersangka berinisial T (40) dan F (43) berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Tiyatno menjelaskan bahwa operasi dilakukan pada Selasa malam di parkiran motor Apartemen Greenbay, Penjaringan, Jakarta Utara.
Pada pengungkapan pertama, polisi berhasil menyita 100 butir ekstasi dari seorang pria berinisial T (40). Dari pengembangan kasus tersebut, tim bergerak menuju lokasi kedua dan mengamankan seorang pria berinisial F (43) di apartemen yang sama. Dari F, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 900 butir ekstasi dan 115,16 gram sabu.
Selain narkotika, polisi juga menyita timbangan digital dan dua unit telepon genggam sebagai barang bukti tambahan.
Asal Peredaran Narkoba
Berdasarkan informasi yang diperoleh, polisi menduga peredaran narkotika ini berasal dari dalam sebuah lembaga pemasyarakatan. Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Jakarta Utara. Dengan berhasilnya pengungkapan ini, diharapkan dapat mengurangi masyarakat dari dampak negatif narkotika.












