Dugaan Penyimpangan Kekayaan Mantan Mendikbudristek
Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penyampaian tuntutan terkait dugaan penyimpangan harta kekayaan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Lonjakan harta mencapai Rp 4,87 triliun pada tahun 2022 diduga terkait kasus pengadaan laptop Chromebook. Kenaikan ini dianggap tidak proporsional dengan pendapatan yang diterima sebagai menteri.
Penyimpangan Terkait Kebijakan Pengadaan Laptop
JPU Kejaksaan Agung, Roy Riady, mengungkapkan bahwa lonjakan kekayaan Nadiem terjadi selama periode program digitalisasi pendidikan antara tahun 2019-2022. Jaksa menduga hal ini terkait dengan kebijakan menggunakan ChromeOS dari Google dalam proyek pengadaan laptop Chromebook.
Menurut JPU, dugaan penyimpangan ini melibatkan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang terkait pemilihan ChromeOS dari Google yang menciptakan konflik kepentingan.
Dasar Tuntutan Uang Pengganti
Pada saat pertama kali menjabat sebagai Mendikbudristek pada Oktober 2019, Nadiem melaporkan total kekayaan sebesar Rp 1,23 triliun dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, pada tahun 2022, nilai kekayaannya melonjak menjadi Rp 4,87 triliun.
JPU menganggap bahwa lonjakan tersebut tidak dapat dijelaskan asal-usulnya selama persidangan. Oleh karena itu, jumlah tersebut menjadi dasar tuntutan uang pengganti terhadap Nadiem. Selain itu, terdapat dugaan keuntungan ekonomi sebesar Rp 809,59 miliar yang diduga dinikmati Nadiem melalui PT Gojek Indonesia dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
Jaksa menduga uang tersebut terkait dengan investasi Google Asia Pasifik ke PT AKAB ketika Nadiem masih memegang saham di perusahaan tersebut.
Skema upaya untuk menyembunyikan atau memperkaya diri, seperti yang diungkapkan JPU, seringkali digunakan dalam kejahatan tindak pidana korporasi, khususnya dalam hal pencucian uang.












