Polisi Berhasil Bekuk Pencuri Laptop Tetangga di Kalideres
Jakarta – Seorang pria berusia 24 tahun dengan inisial IN berhasil ditangkap oleh polisi karena mencuri laptop milik tetangga di kawasan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. Kejadian ini terjadi setelah korban, MR (31), melaporkan kehilangan laptopnya pada 12 April 2026.
Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, menyebutkan bahwa setelah menerima laporan dari korban, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya di Kampung Gaga, Semanan. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 12 Mei.
Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan
Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Saat penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya yang terekam dalam CCTV.
Rachmad juga menambahkan bahwa pelaku ternyata tinggal tidak jauh dari tempat tinggal korban. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Kalideres untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku Disangkakan dengan Pasal 476 KUHP
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa. Langkah ini diambil sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelaku agar dapat menjadi pembelajaran bagi orang lain yang berniat melakukan kejahatan serupa.
Demikianlah informasi terkini terkait penangkapan pelaku pencurian laptop di Kalideres. Semoga dengan tindakan tegas dari pihak berwajib, kejahatan semacam ini dapat ditekan dan masyarakat dapat merasa lebih aman di lingkungannya.












