Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026 kembali menarik perhatian publik karena mengangkat isu mendalam tentang batas antara kegagalan bisnis dengan tanggung jawab hukum pidana, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara oleh perusahaan plat merah atau BUMN. Sering kali BUMN menghadapi dilema antara menjalankan prinsip korporasi yang menuntut inovasi bisnis dan kehati-hatian, dengan ketentuan hukum keuangan negara yang kaku dan penuh pengawasan.
Dalam ruang yang sarat ketidakpastian hukum itu, prinsip business judgment rule (BJR) semakin relevan dan dibutuhkan. BJR berfungsi sebagai pondasi perlindungan bagi jajaran direksi dan manajemen perusahaan agar keputusan bisnis yang mereka ambil—selama dilakukan dengan penuh tanggung jawab, kehati-hatian, dan tanpa konflik kepentingan—tidak serta-merta membuat mereka berhadapan dengan ancaman pidana ketika hasilnya ternyata merugikan perusahaan.
Ari Yusuf Amir, Managing Partner di Ail Amir & Associates Law Firm, menyoroti pentingnya penerapan prinsip BJR dalam setiap pengambilan keputusan bisnis agar aktor-aktor perusahaan tidak dihukum atas risiko bisnis yang wajar. Menurut Ari, tidak setiap kerugian usaha harus diartikan sebagai perbuatan pidana jika proses pengambilan keputusannya benar.
Ari menambahkan, selama keputusan diambil dengan niat baik, akal sehat, mempertimbangkan risiko, dan tanpa unsur niat jahat, maka perlindungan hukum seharusnya berlaku. Hal ini disampaikan Ari dalam sebuah forum diskusi yang membahas risiko tindak pidana korupsi pada perusahaan negara, bertempat di Jakarta.
BJR dan Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Ari mengingatkan bahwa UU BUMN mengamanatkan direksi dan pengambil keputusan untuk mengikuti prinsip tata kelola perusahaan yang baik—transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan pertanggungjawaban. Dengan melandaskan tindakannya pada aturan ini, direksi BUMN sudah berada dalam kerangka hukum yang jelas dan tidak seharusnya dibebani kekhawatiran pidana selama menjalankan kewajiban sesuai rambu-rambu yang berlaku.
Namun, Ari mengakui, implementasi prinsip BJR di ranah hukum pidana masih kerap berbenturan dengan praktik penegakan hukum yang belum konsisten. Aparat hukum mulai memahami dan menerapkan BJR, walau belum merata dalam seluruh proses penanganan kasus. Salah satu kendala kuncinya adalah perbedaan cara penilaian risiko dan kerugian perusahaan oleh auditor bisnis dan lembaga pemeriksa keuangan negara.
Jika dalam lingkungan bisnis, keputusan biasanya dinilai berdasarkan situasi saat keputusan diambil atau ex ante, maka dalam audit negara, penilaian lebih banyak dilakukan setelah terjadinya kerugian (ex post) dengan melihat hasil akhirnya. Kerangka penilaian yang berbeda ini membuka peluang terjadinya perbedaan interpretasi terhadap suatu keputusan bisnis yang awalnya dapat dipertanggungjawabkan, namun kemudian dinilai keliru.
MK Tegaskan Definisi Kerugian dan Wewenang Audit
Dalam amar Putusan MK, meski permohonan ditolak, terdapat penegasan penting: kerugian negara dalam perkara pidana harus nyata dan pasti (actual loss), tidak cukup hanya sekadar potensi kerugian atau keuntungan yang tidak tercapai. MK juga mempertegas bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menyatakan secara resmi adanya kerugian negara, bukan lembaga audit lain seperti BPKP, auditor publik, atau auditor internal.
Ari menilai penegasan itu menjadi krusial agar tidak terjadi penyalahgunaan hasil audit lembaga lain untuk menetapkan seseorang bersalah secara pidana. Menurutnya, hasil perhitungan audit lembaga lain bisa dijadikan pelengkap, tetapi deklarasi resmi kerugian tetap menjadi domain BPK.
Meskipun aturan ini sudah diurai secara tegas oleh Mahkamah Konstitusi, Ari menyayangkan bahwa aparat penegak hukum masih terkadang berpijak pada hasil audit lembaga di luar BPK dengan alasan yurisprudensi yang berlaku sebelumnya. Hal ini berpotensi menimbulkan inkonsistensi penegakan hukum di lapangan, membuat pelaku usaha semakin was-was menghadapi konsekuensi pidana.
Penegakan Hukum Harus Proporsional dan Terukur
Ari menegaskan bahwa hukum pidana sepatutnya diposisikan sebagai langkah terakhir setelah upaya lain—baik administratif maupun perdata—ditempuh terlebih dahulu. Masalah dalam pengelolaan bisnis seharusnya tidak langsung dibawa ke ranah pidana tanpa mekanisme koreksi yang proporsional. Jika ada kelalaian administratif, maka penyelesaiannya sebaiknya melalui jalur administrasi atau gugatan di peradilan tata usaha negara. Bila ternyata menimbulkan sengketa keuangan, jalan hukum perdata bisa menjadi solusi.
Penting untuk menekankan, risiko bisnis tidak selalu identik dengan kejahatan. Kegagalan atau kerugian tidak lantas memperlihatkan terjadinya tindak pidana, terutama bila pengambilan keputusan dilakukan secara profesional dan berdasarkan kaidah tata kelola yang telah diatur.
Prof. Topo Santoso dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia turut menegaskan perlunya perlindungan bagi pelaku usaha yang mengambil keputusan secara wajar dan rasional. Bisnis, menurutnya, selalu diwarnai perubahan, baik akibat fluktuasi ekonomi, pasar, maupun variabel lain yang tidak seluruhnya bisa dikendalikan.
Proses pengambilan keputusan yang dilakukan secara terbuka, penuh kehati-hatian, niat baik, dan tanpa konflik kepentingan, sepatutnya mendapat pengakuan hukum dan perlindungan. Meski BJR belum tercantum secara eksplisit dalam hukum pidana, kini semakin banyak hakim yang mengadopsi prinsip ini di putusan pengadilan, sebagai bagian dari upaya mencari keadilan yang lebih proporsional di tataran dunia usaha.
Perjalanan menuju penerapan standar hukum yang konsisten masih panjang. Putusan MK telah memberi arah—bahwa kerugian negara harus bersifat nyata dan ditetapkan oleh lembaga resmi yang berwenang. Namun, arah itu mesti dijalankan secara konsisten agar hukum tidak menjadi penghalang inovasi bisnis demi kemajuan BUMN dan entitas publik lainnya. Pemisahan tegas antara risiko usaha dan tindak pidana korupsi harus selalu dijaga, agar tidak membuat pelaku usaha takut mengambil langkah strategis yang sah bagi kemajuan perusahaan dan negara.
Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara












