Rinciannya: Jawaban Polda Metro Sidang Praperadilan Andrie Yunus

Sidang Praperadilan Andrie Yunus: Jawaban Polda Metro akan Dibahas

Sidang praperadilan kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus terus berlanjut. Hari Kamis (21/5) akan menjadi momen penting karena jawaban dari pihak termohon, Polda Metro Jaya, akan dibahas dalam persidangan tersebut.

Agenda Sidang

Menurut Hakim tunggal Suparna, sidang pada Kamis (21/5) pukul 09.00 WIB akan membahas jawaban dari Polda Metro Jaya. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan replik dan duplik sesuai dengan waktu yang tersedia. Agenda sidang pada Jumat (22/5) akan fokus pada pembuktian surat dari pemohon dan termohon, serta pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak pemohon. Sementara pada Senin (25/5), giliran termohon yang akan menghadirkan saksi dan ahli dalam sidang.

Hakim juga sudah menetapkan agenda penyampaian kesimpulan pada Selasa (26/5) dan putusan praperadilan diharapkan akan dibacakan pada Selasa (2/6).

Permintaan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD)

Dalam sidang perdana praperadilan, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah mengajukan permohonan kepada hakim Suparna untuk menyatakan tidak sah terkait pelimpahan kasus penyiraman Andrie Yunus ke POM TNI. Mereka berpendapat bahwa proses penyidikan kasus tersebut tidak mengalami perkembangan signifikan dan dianggap buntu.

Saat ini, terdapat dua laporan yang sedang diproses di Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut. Laporan Polisi Model A yang dibuat oleh kepolisian dan Laporan Polisi Model B yang awalnya dilaporkan ke Bareskrim Polri sebelum dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Pengajuan praperadilan ini dilakukan sebagai upaya untuk mempercepat penegakan hukum serta menjamin agar kasus tersebut tidak terhenti dalam proses penyidikan.

Source link