Pria Lansia Menusuk Mantan Istrinya Saat Resepsi Pernikahan Anak
Sebuah insiden tragis terjadi di Gelanggang Remaja Jalan Sunter Karya Timur, Jakarta Utara, saat seorang pria lansia berinisial EF (67) menusuk mantan istrinya yang berinisial ES (55) selama resepsi pernikahan anak kandung mereka. Kejadian ini terjadi pada Sabtu (23/4) siang dan mengejutkan semua pihak yang hadir.
Motif Dendam dalam Aksi Pidana
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro, mengungkapkan bahwa motif pelaku dilakukan diduga karena dendam terhadap mantan istrinya. Sebelumnya, pelaku sudah menyiapkan segala sesuatunya dengan membawa selembar surat yang berisi rasa sakit hati terhadap korban. Dalam surat tersebut, pelaku menuliskan hal-hal yang menjadi penyebab dendamnya terhadap mantan istrinya.
Pelaku juga telah menyiapkan pisau yang disembunyikan di tasnya. Saat saat bersalaman di atas panggung resepsi, pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau tersebut dan menusuk mantan istrinya. Korban mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan intensif.
Penanganan Kasus dan Status Pelaku
Setelah kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mako Polsek Tanjung Priok untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan saksi, insiden ini terjadi pada pukul 12.00 WIB di pagi hari saat pelaku mendatangi resepsi pernikahan anak kandung mereka.
Hamdan menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 468 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berencana, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Kejadian tragis ini memberikan pelajaran tentang pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan menyelesaikan masalah dengan cara yang tidak melanggar hukum.












