Pengadilan Militer II-08 Jakarta Jadwalkan Sidang Vonis Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, telah menetapkan jadwal untuk sidang putusan terhadap para terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank berinisial MIP (37) pada 3 Juni 2026. Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan bahwa pengucapan putusan tersebut dijadwalkan pada tanggal tersebut.
Sidang Putusan Pada Tanggal 3 Juni
Fredy menjelaskan bahwa sidang putusan kemungkinan besar akan dilaksanakan pada siang hari, mengingat pada pagi hari Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga memiliki jadwal sidang terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Terdakwa dalam kasus pembunuhan kacab bank tersebut antara lain adalah Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.
Dalam sidang sebelumnya, Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman penjara selama 12 tahun, sementara Kopda Feri Herianto dituntut pidana penjara selama 10 tahun, dan Serka Frengky Yaru dituntut hukuman penjara selama empat tahun. Mereka juga dituntut untuk membayar ganti rugi senilai Rp5,8 miliar kepada keluarga korban. Restitusi itu diajukan oleh istri korban, Puspita Aulia, sebagai ahli waris korban.
Lebih lanjut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian yang dialami korban dan keluarganya terkait perkara pembunuhan tersebut. Restitusi tersebut terkait dengan dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berencana yang melibatkan ketiga terdakwa dari TNI AD.
Kuasa hukum keluarga korban juga terus memperjuangkan hak restitusi dan desak pasal pembunuhan berencana dalam kasus tersebut. Sidang vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan kacab bank dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni mendatang.












