Berita  

Digerebek! Ribuan Obat Terlarang Ditemukan di Tanah Abang

Ribuan Butir Obat Keras Ilegal Disita di Tanah Abang, Jakarta Pusat

Pada hari Kamis, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, mengumumkan bahwa ribuan butir obat keras ilegal telah disita oleh polisi dari sejumlah lokasi di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tiga tersangka yang diduga sebagai pengedar obat-obatan tersebut juga berhasil ditangkap sebagai bagian dari penggerebekan tersebut.

Informasi dari Masyarakat

Menurut Kombes Pol Reynold, kasus pengungkapan ini bermula dari laporan warga mengenai maraknya jual beli obat keras ilegal di wilayah Tanah Abang. Dengan informasi tersebut, anggota kepolisian melakukan penyelidikan yang kemudian mengarah ke sejumlah lokasi dugaan peredaran obat ilegal.

Penggerebekan dilakukan di tiga titik berbeda di Tanah Abang, yaitu Jalan KS Tubun IV, Petamburan, Jalan Jati Baru Raya, Kampung Bali, dan sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang. Operasi yang dilakukan berhasil membekuk tiga tersangka berinisial A (38), RAD (33), dan K (43) yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Ribuan Pil dan Uang Tunai Disita

Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita berbagai jenis obat keras tanpa izin edar seperti Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam, dan pil Double Y. Selain ribuan pil, polisi juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 218 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan obat ilegal tersebut.

Kombes Pol Reynold menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Jakarta Pusat. Aparat kepolisian terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Dikutip dari Liputan6.com

Source link