Polda Metro Jaya Terima Laporan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel
Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang melibatkan pihak Hanania Travel setelah calon jamaah mengaku gagal berangkat meski telah membayar biaya perjalanan. Kasus ini tengah ditangani kepolisian dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga pencucian uang.
Kasus Penipuan Umrah Hanania Travel
Laporan terkait dugaan penipuan umrah Hanania Travel diterima oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 28 Mei 2026. Pelapor inisial NN mengaku dirugikan karena telah membayar sejumlah uang untuk keperluan keberangkatan umroh namun tidak dapat berangkat sesuai jadwal yang dijanjikan.
Belum ada kronologi detail yang dijelaskan oleh pihak kepolisian, namun terlapor atas kasus ini dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang sesuai Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 607 KUHP.
Pria Pemilik Hanania Travel Dibawa ke Polda Metro Jaya
Sebuah video viral di media sosial menunjukkan seorang pria yang diduga pemilik Hanania Travel dibawa ke SPKT Polda Metro Jaya. Akun @dhany_wahab yang mengunggah video tersebut berharap agar dana jemaah yang terdampak dapat dikembalikan.
Sampai saat ini, Polda Metro Jaya terus melakukan penanganan terhadap kasus dugaan penipuan umrah yang melibatkan Hanania Travel untuk mengungkap kebenaran dan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan.












