Marcella Santoso Dihukum 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 600 Juta
Pada putusan banding yang baru saja dibacakan, Marcella Santoso harus menjalani masa hukuman 15 tahun penjara, meningkat dari putusan sebelumnya yang hanya 14 tahun. Selain itu, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp 600 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman tambahan berupa penjara selama 150 hari.
Penambahan Uang Pengganti dan Tuntutan Majelis Hakim
Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim juga memutuskan bahwa Marcella harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 21,6 miliar, yang dapat diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun. Jumlah ini lebih tinggi dari tuntutan sebelumnya, yaitu sebesar Rp 16,25 miliar yang dapat diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun. Majelis hakim menyatakan Marcella terbukti bersalah atas tindak pidana memberi suap dan pencucian uang secara bersama-sama, seperti yang termaktub dalam dakwaan alternatif kesatu dan kedua.
Putusan ini merupakan hasil dari proses persidangan yang ketat dan penuh kontroversi. Marcella sendiri memiliki sejarah yang rumit dan kontroversial dalam dunia hukum, sehingga putusan ini menjadi sebuah capaian penting bagi penegakan hukum di Indonesia.












