Bos Hanania Group Jadi Tersangka Kasus Penipuan Umrah
Bos Hanania Travel, PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), Ahmad Syah Farhan Rachman, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang perjalanan ibadah umrah. Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka pada Jumat, 29 Mei 2026.
Akibat Tindakan Penipuan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa ASF ditahan setelah dua laporan polisi diterima terkait perkara tersebut. Laporan pertama datang dari pelapor berinisial JSP, yang mewakili sekitar 128 korban dengan kerugian total mencapai Rp12,14 miliar.
Para korban telah membayar paket umrah kepada Hanania Group, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan. Penyidik telah memeriksa 33 saksi terkait kasus ini.
Penanganan Kasus
Selain laporan dari JSP, Polda Metro Jaya juga sedang memproses laporan kedua dari pelapor NN terkait kegagalan keberangkatan umrah untuk dua jamaah. Korban dalam laporan ini telah membayar Rp78,8 juta namun tetap belum berangkat.
Polda Metro Jaya sedang melengkapi berkas perkara, mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa tersangka, dan mengamankan alat bukti pendukung lainnya. Tersangka ASF dijerat dengan pasal penipuan, penggelapan, dan pencucian uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.












