Berita  

Gus Yaqut KPK: Limpahan Kasus Usai Musim Haji 2026

Maktour Bertambah Tersangka Korupsi Kuota Haji: Gus Yaqut Ditahan KPK

Penyidikan korupsi kuota haji yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengalami perkembangan. Menyusul hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dirilis pada 27 Februari 2026, ditemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar akibat praktik korupsi tersebut.

Gus Yaqut Ditahan KPK

Pada 12 Maret 2026, KPK resmi menahan pemilik biro penyelenggara haji Maktour, yakni Gus Yaqut, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Langkah ini diikuti dengan penahanan Ishfah oleh penyidik pada 17 Maret 2026.

Perkembangan Status Penahanan

Perubahan status penahanan Gus Yaqut sempat terjadi ketika pada 19 Maret 2026, KPK mengalihkannya menjadi tahanan rumah setelah permohonan dari keluarganya. Namun, status tersebut dicabut dan Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Dua Tersangka Tambahan Ditahan

Proses penyidikan juga melibatkan pihak lain, dimana pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka tambahan dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.

Source link