Berita  

Nadiem Makarim Memaparkan Argumen dalam Kasus Chromebook

Nadiem Makarim Didakwa: Analisis Pakar Hukum Pidana

Pakar Hukum Pidana, Chairul Huda, menyoroti kelemahan dalam dakwaan yang disampaikan tim jaksa penuntut umum (JPU). Menurutnya, tidak ada bukti sah yang menunjukkan bahwa Nadiem memiliki niat jahat dan merugikan negara.

Penggunaan Pasal dan Tanggapan Pakar

Menurut Chairul, penggunaan Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Nadiem tidak tepat. Seharusnya Pasal 3 yang mengikat dalam kasus penyalahgunaan jabatan.

“Ini membuktikan bahwa tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh terdakwa. Pak Nadiem dalam hal ini. Karena kalau arahnya ada penyalahgunaan kewenangan tentu dia buktikan pasal 3 kan? Dia tuntut pasal 3, ternyata pasal 2,” ujar Chairul.

Chairul juga menyoroti upaya kejaksaan mengaitkan Nadiem dengan kesalahan teknis di tingkat operasional. Baginya, tanggung jawab pelaksanaan harus jatuh pada eksekutor, bukan menteri.

Penilaian terhadap Tuntutan Hukuman

Chairul memberikan catatan atas tuntutan hukuman 18 tahun penjara bagi Nadiem. Baginya, hal itu tidak berdasar secara logika. Menurutnya, kasus yang melibatkan Nadiem seharusnya dievaluasi dengan cermat, mengingat fakta-fakta persidangan yang menjadi dasar tuntutan tersebut.

“Kejaksaan nggak pernah belajar dari kasus-kasus sebelumnya. Kasus Tom Lembong, kasus Ira, dan seterusnya. Itu menggambarkan betapa tidak tepat resepsi mereka tentang pasal 2, pasal 3,” ujar Chairul.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,6 triliun. Dia didakwa terlibat dalam kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun dari proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode anggaran 2020–2022.

Source link