Keluarga Korban Korban Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank MIP Desak Oditur Militer Ajukan Banding
Keluarga korban dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap putusan majelis hakim terhadap para terdakwa. Mereka menilai putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan dan segera mengambil langkah hukum yang diperlukan.
Kekecewaan Keluarga Korban
Keluarga korban kacab bank, Marselinus Edwin, sebagai kuasa hukum menyatakan kekecewaan yang dirasakan sejak tahap dakwaan hingga putusan terakhir. Mereka menilai para terdakwa seharusnya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, namun harapan tersebut tidak terwujud.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa utama disebut dijerat dengan pasal pembunuhan biasa, sementara dua terdakwa lainnya dikenakan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan perampasan kemerdekaan atau penculikan seseorang.
Tuntutan dan Langkah Hukum
Keluarga korban merasa putusan tersebut tidak adil dan berencana mengirimkan surat kepada Panglima TNI dan Oditur Militer. Mereka menekankan pentingnya Oditur untuk mengajukan banding agar perkara ini mendapat perhatian serius dan tidak hanya berhenti pada putusan tingkat pertama.
Selain upaya banding, keluarga korban juga telah menyiapkan langkah hukum berkaitan dengan sistem peradilan dalam perkara yang melibatkan pelaku sipil dan militer. Mereka akan menghadiri agenda terkait pengujian Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi.
Secara terbuka, keluarga korban mendesak Oditur Militer untuk menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan banding atas putusan tersebut. Mereka menekankan bahwa tindakan meninggalkan korban di lokasi sepi bukanlah langkah yang tepat dan tidak mencerminkan rasa keadilan.
Dalam amar putusan, terdakwa utama dijatuhi hukuman penjara 13 tahun, terdakwa kedua penjara 7 tahun, dan terdakwa ketiga penjara 1 tahun. Selain itu, terdakwa satu dan dua juga dikenakan pemecatan dari dinas militer, serta denda restitusi sejumlah uang.












