Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Tegas Soal Jalur Cepat Izin Tinggal WNA
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko KumHAM Imipas), Yusril Ihza Mahendra, dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah telah sepenuhnya menghapus praktik ‘jalur cepat’ berbayar dalam pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA).
Langkah ini diambil dalam rangka pembenahan dan penertiban birokrasi di bawah kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Langkah Tegas untuk Membersihkan Sistem Biaya Tambahan
Menteri Yusril menegaskan bahwa upaya pembersihan sistem internal ini telah dilakukan secara menyeluruh sejak awal keberadaan Kabinet Merah Putih.
“Upaya penertiban ini sebenarnya telah dimulai sejak pembentukan Kabinet baru, sejak Kementerian Imipas dibentuk, dan sejak Pak Prabowo Subianto menjabat sebagai Presiden,” jelas Yusril dalam sebuah video konfirmasi di Jakarta.
Pada masa sebelumnya, terdapat praktik tidak sah di lingkungan Imigrasi dimana oknum petugas menawarkan fasilitas pembayaran tambahan untuk percepatan pengurusan dokumen visa WNA, terutama para pekerja asing yang beroperasi di Indonesia.
Proses resmi untuk mendapatkan ITAS dan ITAP memang melibatkan prosedur birokrasi yang memakan waktu, mengingat koordinasi lintas sektoral dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Kesempatan inilah yang sering dimanfaatkan oknum untuk kepentingan pribadi.
“Kondisi ini menciptakan situasi dimana seharusnya proses selesai dalam 4 atau 5 hari sesuai prosedur, namun bisa dipercepat menjadi 1, 2, atau 3 hari dengan pembayaran tertentu,” tambah Yusril tanpa berbelit-belit.
Sumber: Liputan6.com












