Islah Bahrawi Penuhi Undangan Klarifikasi Polda Metro Jaya

Islah Bahrawi Penuhi Undangan Klarifikasi dari Polda Metro Jaya

Jakarta – Direktur Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi memenuhi undangan klarifikasi Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penghasutan. Islah hadir didampingi oleh tim penasihat hukum yang terdiri atas sejumlah advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, serta sejumlah pakar hukum dan hak asasi manusia.

Kepatuhan sebagai Warga Negara

Kuasa hukum Islah Bahrawi, Tegar Putuhena, menegaskan kehadiran kliennya sebagai bentuk kepatuhan sebagai warga negara yang taat hukum. Meskipun demikian, ia menilai pelaporan terkesan dipaksakan. Menurut Tegar, Pasal 246 KUHP hanya melarang dua hal terkait menghasut, yaitu untuk melakukan tindak pidana atau perlawanan terhadap penguasa dengan kekerasan. Pernyataan Islah di forum Utan Kayu tidak memenuhi unsur tersebut.

Amplifikasi Keresahan Masyarakat

Islah Bahrawi menjelaskan bahwa pernyataan yang disampaikannya dalam Komunitas Utan Kayu merupakan bentuk amplifikasi dari keresahan masyarakat. Mereka merasa terintimidasi dan takut untuk menyuarakan kritik terhadap jalannya pemerintahan. Islah menegaskan bahwa tidak ada niat menghasut, melainkan hanya ingin menyuarakan suara orang-orang yang takut dan terintimidasi.

Proses klarifikasi yang dijalani Islah Bahrawi bersifat awal, berupa tanya jawab secara verbal tanpa dokumen pembuktian khusus yang diserahkan kepada tim penyidik. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan polisi terkait Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur terhadap Saiful Mujani.

Pasal 246 UU tersebut mengatur tindak pidana penghasutan di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan. Selain dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Umum Presidium Kebangsaan 08 H Kurniawan juga berencana melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Bareskrim Polri terkait dugaan ajakan untuk menggulingkan pemerintah.

Source link