Polres Priok Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkotika hingga Juni 2026

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkotika

Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan pemusnahan ribuan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama enam bulan pertama tahun 2026. Kegiatan pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Pemusnahan Berlangsung Transparan

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman depan lobi Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, menjelaskan bahwa tidak semua barang bukti dimusnahkan karena sebagian telah diserahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan. Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai pihak terkait seperti Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Aris menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi dan pertanggungjawaban penegakan hukum kepada masyarakat. Proses pemusnahan dilakukan dengan disaksikan oleh pihak terkait, termasuk Laboratorium Forensik (Labfor) dan BNN.

Ribuan Barang Bukti Dimusnahkan

Pada pemusnahan kali ini, Polres Pelabuhan Tanjung Priok memusnahkan barang bukti narkotika jenis Etomidate sebanyak 5.219 buah dan sabu seberat 2.062,17 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus yang berhasil diungkap selama periode Januari hingga Juni 2026.

Selain pemusnahan barang bukti, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga berhasil mengungkap 58 kasus narkotika dengan total 67 tersangka selama enam bulan pertama tahun 2026. Jajaran Satuan Reserse Narkoba berhasil menyita berbagai jenis narkotika seperti sabu, ganja, tembakau sintetis, ekstasi, dan obat-obatan berbahaya.

Penyidik juga menerapkan sejumlah ketentuan hukum kepada para tersangka berdasarkan Undang-Undang terkait. Ancaman hukuman yang dikenakan varian, mulai dari pidana penjara minimal lima tahun hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati, sesuai dengan peran dan jumlah barang bukti yang terlibat.

Source link