Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat Ungkap 12 Kasus Peredaran Obat Berbahaya
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil mengungkap 12 kasus peredaran obat berbahaya dan menyita sebanyak 3.898 butir obat keras selama bulan Mei 2026. Kasus tersebut terjadi di berbagai wilayah di Jakarta, yaitu Tanah Abang, Menteng, Sawah Besar, dan Jakarta Barat. Sebanyak 14 tersangka berhasil ditangkap dalam pengungkapan kasus ini.
Tersangka Ditangkap dan Jeratan Hukum
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung, mengungkapkan bahwa 14 tersangka peredaran obat berbahaya tersebut dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Mereka berpotensi mendapatkan hukuman penjara antara 5 hingga 12 tahun.
Penyelidikan Berawal dari Laporan Masyarakat
Pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan masyarakat terkait transaksi obat-obatan keras di beberapa wilayah Jakarta. Berkat informasi yang diterima, anggota Sat Resnarkoba berhasil melakukan penyelidikan yang mengarah pada pengungkapan kasus peredaran obat berbahaya.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan bahwa para pelaku diduga melakukan praktik kefarmasian ilegal dengan mengedarkan obat keras tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Modus operandi pelaku adalah menjual dan mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin resmi.
Untuk itu, masyarakat diminta untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan kegiatan peredaran obat berbahaya kepada pihak berwajib melalui Call Center Polisi 110 yang siaga 24 jam.












