Berita  

Bareskrim Bongkar Pengiriman Ganja Antar Pulau: Fakta Terbaru

Bareskrim Polri Ungkap Pengiriman Ganja dari Padang ke Sidoarjo

Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengiriman 10 paket ganja dari Padang, Sumatera Barat ke Sidoarjo, Jawa Timur melalui jasa ekspedisi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria yang diduga sebagai penerima paket ganja tersebut, yakni Muhammad Abdul Hafidh (28 tahun).

Informasi dari Masyarakat

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat pada 8 Juni 2026.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 akan ada pengiriman paket yang diduga narkotika jenis ganja menuju Sidoarjo dari Kota Padang,” ujarnya.

Penyelidikan dan Penangkapan

Beranjak dari informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Handik Zusen bersama Kasatgas NIC Kombes Pol Kevin Leleury melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada 11 Juni 2026, tim tiba di Sidoarjo dan bekerjasama dengan pihak jasa ekspedisi untuk melakukan controlled delivery terhadap paket ganja tersebut.

Dari hasil controlled delivery tersebut, tim berhasil mengamankan Muhammad Abdul Hafidh bersama dengan paket yang berisi 10 paket ganja kering yang dikemas dalam kardus. Saat diinterogasi, Hafidh mengaku mengetahui isi paket tersebut adalah ganja, meskipun sebelumnya ia tidak menyadari hal tersebut.

Sebelumnya, Hafidh juga mengakui bahwa ia menemani temannya, Kurniawan alias Cemek, untuk mengambil paket di jasa ekspedisi di Sidoarjo dan mendapat imbalan sekitar Rp 600 ribu. Namun, ia baru mengetahui bahwa isi paket tersebut adalah ganja setelah paket tersebut dibuka.

Source link