Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi MBG
Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka tersebut adalah Glory Harimas Sihombing, yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik berhasil menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup kuat.
Peran Glory Harimas Sihombing
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, Glory Harimas Sihombing diduga memiliki peran penting dalam skema korupsi ini. Ia disebut telah mencari mitra Program MBG atas permintaan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Lebih lanjut, Sihombing juga diberikan akses untuk memperoleh titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan yang ia pimpin.
Setelah menguasai titik dapur tersebut, yayasan yang dikelola oleh Glory Harimas Sihombing diduga menjual titik SPPG kepada pihak-pihak yang berminat menjadi mitra Program MBG. Selain itu, Sihombing juga diduga memiliki akses untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh Dadan Hindayana, sehingga dapat memfasilitasi proses roll back status SPPG yang terkait dengan yayasan yang ia pimpin.
Selain itu, Glory Harimas Sihombing juga diduga memberikan uang dalam bentuk mata uang rupiah maupun asing kepada Dadan Hindayana. Uang itu diduga berasal dari pihak-pihak yang ingin menjadi mitra Program MBG sebagai imbalan atas bantuan yang diberikannya.
Informasi selengkapnya bisa diakses di sini.












