Seorang juru parkir (jukir) menjadi korban dugaan pengeroyokan oleh tiga orang tak dikenal (OTK) di sebuah kafe di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Peristiwa itu diduga dipicu penolakan korban saat dimintai uang oleh para pelaku.
Menurut keterangan Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo, tiga pelaku tersebut mendatangi korban dan meminta uang sekitar Rp 50 ribu. Namun, korban menolak permintaan tersebut. Hal ini membuat pelaku marah dan akhirnya terjadi pengeroyokan terhadap korban.
Penangkapan Terduga Pelaku
Setelah kejadian tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Satu orang terduga pelaku dengan inisial O (40) berhasil ditangkap. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.
Anggi menegaskan bahwa tindakan pengeroyokan yang dilakukan terhadap jukir tersebut adalah dugaan tindak pidana yang harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif sebenarnya dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku.
Kejadian pengeroyokan terhadap jukir ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak untuk menghormati profesi orang lain dan menyelesaikan segala permasalahan dengan cara yang baik dan sopan.












