Keluarga Jadi Penjamin Roy Suryo dan Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dalam perkara ini, keluarga kedua tersangka menjadi penjamin agar keduanya tidak ditahan.
Penjamin dari Keluarga
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menyatakan bahwa istri Roy Suryo, Ririn, dan anak dari dokter Tifa, Adinda Rizki, menjadi penjamin agar keduanya bisa bebas dari tahanan. Para kuasa hukum juga menyetujui untuk bertindak sebagai penjamin dalam kasus ini.
Langkah Kejaksaan
Dengan mempertimbangkan pentingnya kasus ini dan dampaknya terhadap masyarakat, Kejari Jaksel memutuskan untuk tidak menahan kedua tersangka. Tim penyidik dari Direktur Krimum Polda Metro Jaya telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara ini melibatkan 714 item barang bukti berupa dokumen, buku, handphone, dan flash disk yang berisi tautan dan video terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Kasus ini mencakup tindak pidana penyerangan terhadap kehormatan seseorang dan diatur dalam beberapa pasal KUHP dan UU ITE.
Pada tahap pelimpahan berkas kedua, Roy Suryo dan Tifa tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengenakan baju tahanan. Mereka telah menjalani proses hukum terkait perkara ini dan keluarga keduanya turut serta sebagai penjamin agar keduanya tidak ditahan.












