Pria Bunuh Istri di Angke Terkait Konsumsi Narkotika
Seorang pria berinisial ES (30) ditangkap atas dugaan pembunuhan terhadap istrinya di Angke, Tambora, Jakarta Barat. Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh konsumsi narkotika yang dilakukan sang suami. Pembunuhan terjadi di kediaman pasangan tersebut pada Jumat sore yang lalu.
Proses Pendalaman Kasus Berlangsung
Kepolisian terus melakukan proses pendalaman terkait kasus ini. Selain motif konsumsi narkotika, polisi juga mencari tahu lebih lanjut tentang jenis barang haram yang digunakan oleh pelaku. Hasil visum menunjukkan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban, namun hasil resmi otopsi masih belum diumumkan.
Atas perbuatannya, pelaku ES dijerat dengan Pasal 466 ayat 3 KUHP dan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku adalah tujuh hingga lima belas tahun penjara.
Korban Diduga Dibunuh dengan Kain Seprai
Informasi dari Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, menyebutkan bahwa korban diduga dibunuh dengan menggunakan kain seprai berwarna merah muda. Beberapa barang bukti juga telah ditemukan di tempat kejadian perkara, seperti kain seprai yang diduga digunakan untuk melakukan pembunuhan tersebut.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena keterlibatan narkotika dalam kasus pembunuhan selalu menimbulkan keprihatinan. Polisi diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta yang terkait dengan kasus ini untuk keadilan bagi korban dan proses hukum selanjutnya.












