Dokter Tifa Batalkan Permohonan Praperadilan Terkait Penangkapan di PN Jaksel
Jakarta – Tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauziah Tyassuma (dokter Tifa) memutuskan untuk membatalkan permohonan praperadilan terkait penggeledahan dan penangkapannya oleh penyidik Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tifa mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan penangguhan penahanan dan tidak ditahan selama proses hukum berjalan. Dia juga menyatakan bahwa dirinya dan Roy Suryo telah menyiapkan langkah hukum masing-masing sejak awal.
Langkah Hukum yang Diambil
Kedua tersangka, Tifa dan Roy Suryo, kini menangani perkara masing-masing secara terpisah, sehingga harus menyiapkan tim dan strategi hukum sendiri. Meskipun demikian, keduanya tetap berkoordinasi dalam menghadapi kasus yang sama namun dipisahkan penanganannya.
Tak hanya itu, keduanya juga memiliki tim pendamping hukum yang berbeda untuk menangani proses hukum yang sedang berjalan. Meskipun harus memiliki strategi sendiri, mereka tetap bersinergi dalam menghadapi masalah ini.
Roy Suryo Juga Ajukan Praperadilan
Tersangka lain, Roy Suryo, juga mengajukan permohonan praperadilan terkait penangkapannya oleh penyidik Polda Metro Jaya. Berdasarkan informasi dari Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA), Roy Suryo ditangkap pada Jumat (19/6) sekitar pukul 07.00 WIB.
Sementara Tim Pembela dokter Tifa (TPDT) menyebutkan bahwa Tifa ditahan oleh aparat kepolisian di apartemennya pada Jumat (19/6) pagi sekitar pukul 06.47 WIB.












