Tiga Warga China Terlibat Praktik ‘Kawin Pesanan’ di Indonesia
Tiga warga China terlibat dalam praktik ilegal ‘kawin pesanan’ di Indonesia. Mereka adalah laki-laki berinisial CS, FG, dan CX yang akhirnya dideportasi oleh Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.
Proses Penyelidikan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, menjelaskan bahwa praktik kawin pesanan tersebut juga melibatkan sejumlah perempuan Indonesia. Kasus ini terungkap dari kecurigaan petugas terhadap permohonan paspor baru seorang WNI berinisial FNR pada 4 Juni 2026.
Saat proses wawancara, FNR seharusnya berwisata ke Malaysia namun ditemukan bahwa ia akan diberangkatkan ke Tiongkok. Dari situlah terkuak bahwa di Tiongkok, FNR direncanakan untuk dinikahkan dengan seorang pria melalui perantara seorang WNI berinisial AN.
Pengungkapan Kasus
Penyelidikan terus berkembang hingga berhasil mengidentifikasi CS alias ‘paman’ sebagai koordinator jaringan. Pria tersebut diamankan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 13 Juni 2026 ketika hendak kembali ke Tiongkok.
Pada 17 Juni 2026, petugas melakukan operasi pengawasan di sebuah apartemen di wilayah Tangerang dan berhasil mengamankan dua WN China berinisial FG dan CX beserta tiga orang perempuan Indonesia yang diduga menjadi korban, yakni SA, PY, dan PO. Sayangnya, upaya untuk membawa SA dan PO ke China gagal karena masalah visa.
Dari hasil pemeriksaan, korban-korban ini sebelumnya dijanjikan kehidupan ekonomi yang lebih baik melalui pernikahan dengan pria asal Tiongkok. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan transaksi jual beli pernikahan yang ilegal.












