Berita  

Mengapa MK Menolak Gugatan Terkait Usia Minimal Calon Kades?

Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi Terkait Usia Minimal Calon Kepala Desa

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan uji materi terkait batas usia minimal calon kepala desa (kades) sebesar 25 tahun. Putusan ini menegaskan bahwa syarat usia minimum untuk maju sebagai kades tetap tidak berubah.

Alasan Penolakan MK

Dalam pengumuman putusannya, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa para pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang berkaitan langsung dengan ketentuan yang mereka uji dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa).

Suhartoyo menegaskan bahwa argumen yang diajukan para pemohon sebagian besar didasarkan pada keinginan pribadi untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa, bukan pada kerugian konstitusional yang jelas dan dapat terjadi secara meyakinkan.

Penjelasan Lebih Lanjut dari Suhartoyo

Dalam sidang pengucapan putusan Nomor 186/PUU-XXIV/2026, Suhartoyo menyampaikan, “Menurut Mahkamah, penjelasan mengenai anggapan kerugian hak konstitusional pemohon I sebagian besar berfokus pada rencana pemohon I untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Ponelo Tahun 2026, namun karena usianya baru 21 hingga 22 tahun saat mendaftar, maka pencalonan tidak dapat dilaksanakan.”

Sementara itu, pemohon II juga dinilai hanya beralasan atas keinginan untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa. Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa permohonan yang diajukan oleh dua mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo, Putri Naylarizki Lasamano dan Muthi’ah Alamri, tidak dapat diterima.

Source link