Penyekapan di Percetakan Jakarta Pusat, Tujuh Orang Jadi Tersangka
Polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus penyekapan terhadap tiga pemuda di sebuah percetakan di Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
Tujuh Tersangka
Tersangka kasus penyekapan tersebut adalah MML (40), AI (41), S (48), AYAL (29), NHJ (42), CML (37), dan II (36).
Uang tunai sebesar Rp 55 juta juga disita oleh polisi sebagai barang bukti yang diduga merupakan hasil pemerasan terhadap keluarga korban.
Penangkapan Tersangka
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, mengungkapkan bahwa ketujuh tersangka, terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan, telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.
“Dalam hal ini telah diamankan tujuh orang. Para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat,” kata Reynold dalam konferensi pers, Senin (29/6/2026).
Kasus penyekapan ini terungkap setelah laporan diterima oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melalui layanan Call Center 110 pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas kemudian langsung mendatangi lokasi kejadian.
Di dalam percetakan tersebut, polisi menemukan tiga korban yang diduga disekap dengan kaki dibelenggu dan berhasil membebaskan mereka.












