Polda Metro Jaya Ungkap 2.216 Kasus Kejahatan 3C pada Semester I 2026
Pada semester I tahun 2026, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap 2.216 kasus tindak pidana 3C (Pencurian dengan Kekerasan/Curas, Pencurian dengan Pemberatan/Curat, dan Pencurian Kendaraan Bermotor/Curanmor). Pengungkapan tersebut dilakukan selama periode Januari-Juni tahun tersebut.
Lebih dari 2.000 Tersangka Diamankan
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno, menjelaskan bahwa dari total kasus yang diungkap, sebanyak 2.054 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus tersebut terbagi menjadi 260 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 2.460 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan 1.716 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Selain menangkap para pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan, seperti uang tunai senilai Rp2.076.009.000, senjata api, senjata tajam, sepeda motor, mobil, telepon genggam, laptop, peluru, kunci T/Y, tabung gas LPG, softgun, dan emas.
Pelaku Dituntut Sesuai Pasal yang Berlaku
Danang menyebutkan bahwa para pelaku akan dikenakan sejumlah pasal yang sesuai dengan perbuatannya. Mulai dari Pasal 477 KUHP untuk kasus Curat/Curanmor, Pasal 479 KUHP untuk kasus Curas, Pasal 306 & Pasal 307 KUHP terkait senjata api, amunisi, bahan peledak, hingga Pasal 591 KUHP untuk penadahan barang hasil kejahatan.
Kegiatan konferensi pers pengungkapan tindak pidana 3C tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) di Jakarta. Hal ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.












