Dokter Tifa Menolak Restorative Justice di Persidangan

Dokter Tifa Tolak Restorative Justice dan Ajukan Perlawanan di Sidang Perdana

Jakarta – Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dokter Tifa menolak mekanisme restorative justice dan memilih untuk mengajukan perlawanan dalam sidang perdana terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis.

Penolakan Terhadap Restorative Justice

Dalam sidang tersebut, dokter Tifa menegaskan bahwa setelah berkonsultasi dengan para advokatnya, ia memutuskan untuk tidak menggunakan restorative justice. Dokter Tifa menunjukkan sikapnya secara langsung di hadapan majelis hakim.

Hakim memaparkan bahwa Undang-Undang memberikan opsi bagi terdakwa untuk menyelesaikan kasus melalui restorative justice atau mengakui dakwaan yang ada. Namun, dokter Tifa memilih jalan lain yaitu dengan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan yang disampaikan.

Reaksi dari Pengunjung Sidang

Penjelasan hakim mengenai opsi yang tersedia bagi terdakwa sempat menimbulkan reaksi dari pengunjung sidang. Sorakan terdengar di ruang persidangan, namun setelah diperingatkan oleh hakim, situasi kembali kondusif.

Sesuai aturan yang berlaku, pengunjung dilarang memberikan reaksi atau sorakan dalam persidangan. Keberlangsungan persidangan harus dijaga agar tetap berjalan dengan ketertiban dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Dakwaan Terhadap Dokter Tifa

Dalam dakwaan yang disampaikan, dokter Tifa dijerat dengan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP, serta Pasal-pasal lain terkait Informasi dan Transaksi Elektronik. Dokter Tifa dituduh melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Jokowi terkait keaslian ijazahnya.

Jaksa menegaskan bahwa dokter Tifa akan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan yang diajukan dan menanyakan kepada tim hukum mengenai proses selanjutnya. Sidang akan terus berlanjut dengan proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Source link