Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor yang Bersembunyi di Plafon Rumah di Bogor
Unit Reskrim Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan, berhasil menangkap seorang buruh berinisial AG (33) alias Sedeng, yang merupakan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan spesialis sepeda motor (curanmor).
Pelarian di Atap Rumah Kekasih
Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya menjelaskan bahwa penangkapan terjadi di rumah kekasih tersangka di daerah Malahpar, Rumpin, Kabupaten Bogor. Tersangka mencoba bersembunyi di atas langit-langit kamar, namun akhirnya tertangkap setelah plafon jebol.
Penyelidikan Mendalam
Penangkapan ini bermula dari laporan polisi terkait peristiwa curanmor di kawasan Kampung Curug, Kelurahan Babakan, Kota Tangerang Selatan. Unit Reskrim Polsek Cisauk melakukan penyelidikan dan berhasil membuntuti tersangka hingga ke rumah kekasihnya di Bogor.
Petugas melakukan penggeledahan setelah keluarga penghuni rumah tidak kooperatif. Mereka menemukan kaki tersangka bergerak di atas plafon kamar yang terkunci rapat, dan setelah pintu didobrak, tersangka berhasil diamankan.
Proses Hukum
Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Markas Polsek Cisauk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Demikianlah berita mengenai penangkapan pelaku curanmor yang berhasil dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Cisauk. Semoga tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sejenis.












