Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Asrul Azis Taba
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Asrul Azis Taba. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penahanan Asrul Azis Taba telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hakim I Ketut Darpawan yang membacakan putusan menyatakan, “Mengadili: satu, menolak permohonan praperadilan pemohon.” Hakim menjelaskan bahwa usia pemohon yang sudah mencapai 76 tahun bukanlah alasan kuat untuk menganggap penahanan terhadapnya sebagai tindakan yang berlebihan.
“Sekalipun KUHAP tidak mengatur secara khusus hak-hak tersangka yang telah lanjut usia, namun prinsip bahwa orang lanjut usia memerlukan pelayanan sarana dan prasarana khusus sesuai dengan kondisi fisik dan psikisnya tetap harus diterapkan,” tegas hakim dalam penjelasannya.
Penetapan Tersangka Asrul Azis Taba oleh KPK Dinyatakan Sah
Hakim juga menilai bahwa selama persidangan tidak terungkap adanya hambatan bagi pemohon dalam mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan. Dengan demikian, hakim memutuskan bahwa penetapan Asrul Azis Taba sebagai tersangka oleh KPK telah memenuhi syarat dan penahanan yang dilakukan juga sah.
Atas pertimbangan tersebut, hakim menyimpulkan bahwa permohonan praperadilan Asrul Azis Taba tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan akhirnya ditolak. Hakim juga menegaskan bahwa biaya yang timbul dari perkara ini harus ditanggung oleh pemohon sejumlah nihil.












