Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Berhasil Bongkar 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil membongkar 20 kasus peredaran narkotika dan obat keras selama bulan Juni 2026. Capaian ini menjadi langkah penyelamatan sekitar 35 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Menurut Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Eko Yulianto, dari 20 kasus tersebut, polisi telah berhasil menangkap 24 tersangka. Dari jumlah tersebut, 15 tersangka merupakan kasus narkotika dan sembilan tersangka terlibat dalam peredaran obat keras.
Kasus Peredaran Narkotika yang Diungkap
Dari sejumlah pengungkapan yang dilakukan, terdapat empat kasus yang menonjol. Kasus pertama menyingkap peredaran 1.022,3 gram sabu di wilayah Jakarta, dengan penangkapan tersangka RN (32) di Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Kasus berikutnya adalah peredaran 25,449 kilogram ganja dari Aceh ke Jakarta. Polisi berhasil menangkap AFL (27) dan EFP (25), di Duren Sawit, Jakarta Timur. Keduanya merupakan pelaku residivis dalam kasus narkoba.
Selain itu, polisi juga mengungkap peredaran ganja dari Padang ke Jakarta. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 13,341 kilogram ganja dan menangkap AP (41) serta MM (22) di Lubang Buaya, Cipayung.
Kasus keempat melibatkan SB (44) yang diamankan di Kapuk, Cengkareng. Dari tersangka ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ribuan butir Happy Five, ekstasi, sabu, dan alat timbang digital.












