Penyitaan Emas Batangan dan Mata Uang Asing di Sentul, Bogor
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menyita puluhan kilogram emas batangan dan mata uang asing setelah melakukan penggeledahan di sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Penyidikan Terkait Kasus Korupsi PT PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel
Proses penggeledahan dilakukan dalam konteks penyidikan terkait tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT PLN (Persero), PT ASABRI (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi uang tunai mata uang asing dan emas batangan dengan total berat 74 kilogram, diperkirakan bernilai ratusan miliar rupiah. Pengiriman barang bukti tersebut tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.20 WIB, diangkut menggunakan kendaraan taktis dan diawasi ketat oleh personel Brimob.
Salah satu koper yang diturunkan berlabel ‘Koper 2, 25 batang emas 1 kg’. Petugas harus bekerja sama untuk mengangkat koper tersebut karena muatannya yang berat.
Pelaksanaan Penggeledahan di 12 Lokasi Berbeda
Tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penggeledahan di 12 lokasi yang tersebar di Jakarta dan sekitarnya. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.
Hingga Rabu malam, penggeledahan telah selesai dilakukan di dua lokasi di Jakarta Selatan dan masih berlangsung di sepuluh lokasi lainnya di berbagai wilayah, termasuk Sentul, Bogor. Proses penggeledahan dilakukan secara intensif untuk mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan kasus korupsi yang sedang diselidiki.












